Minggu, 06 September 2015


Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. wb
Saya saat ini bekerja pada salah satu bank swasta nasional (konvesional). Total masa kerja saya ± 14 tahun di bidang perbankan (merskipun bukan pada satu institusi). Pada suatu malam di bulan Ramadhan 1427 yang lalu saya mengikuti ceramah tarawih dengan materi tentang Ekonomi syariah.Sejak itu sampai sekarang saya selalu gelisah apabila mengingat salah satu inti ceramah itu yang menyebutkan bhwa bunga Bank adalah termasuk Riba yang dilarang oleh Allah swt.
Saya saat ini telah berencana untuk berpindah pekerjaan ke sektor non perbankan karena saya takut apabila bunga Bank benar termasuk Riba, maka alangklah dosanya saya karena selama ini telah memberikan kepada istri anak dan keluarga saya rezeki yang tidak halal meskipun setiap kali berangkat bekerja saya selalu meniatkan beribdah memenuhi kewajiban saya sebagai keluarga untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban.
Billahi taufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Yon (xxx@yahoo.com)
Jawab :
 Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM
Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perda­gangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).
Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperduli­kan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank.Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya.Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapital­isme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme.Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal.Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lain­nya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran.

Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kela­kuan orang-orang Yahudi dalam mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi, diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan kehi­dupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang moneter dan perbankan.

Keempat, mengetengah­kan bagaimana bank pada awalnya berdiri, serta keterlibat­an umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada deka­de awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba.Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat.Bahkan hukum ini telah ditegaskan dalam sya­riat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa Nabi Muhammad saw.Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan amoral mereka, termasuk di da­lamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah SWT:
“….disebabkan oleh kezhaliman orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena mereka banyak menghalangi (manu­sia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka memakan riba.Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakan­nya, dan mereka memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksana­kan syariat Allah SWT. Mereka membu­nuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT, misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan adanya praktek sihir, meng­halalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan. Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
“Jikalau kamu memberikan pinjaman uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu, maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang pena­gih hutang yang keras, dan janganlah mengambil bunga dari­padanya” (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula la­rangan yang senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil riba dari kalangan kaum­nya sendiri:
“Maka jikalau saudaramu telah menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (be­sar)…… jangan kamu memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang Yahudi telah dila­rang memakan riba (bunga).Namun dalam kenyataannya, mereka membangkang dan mengabaikan larangan tersebut.Mengapa mereka demikian berani melang­gar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :
“Maka dari bangsa lain, kamu boleh mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu meng­ambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan) sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta pusakamu”.
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan bahwa ayat tersebut telah menjadi pe­gangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang.Mereka, biar­pun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk pinjaman ribawi (membungakan uang­nya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu beru­pa strategi jahat Yahu­di, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bi­dang ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman) yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit. Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dika­takan laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara tersebut.

Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter in­ternasional, khususnya dalam bidang perbankan.Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di Wallstreet (New York).Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) ter­besar di dunia.Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikua­sai oleh orang-orang Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.

Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri (yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perda­gangan internasional (dalam bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Ameri­ka, orang-orang Yahudi menguasai perusahaan General Elec­tric, Fairstone, Standard Oil, Texas dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker, sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam.Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekono­mi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).

Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan.Dari kalangan intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indo­nesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Mela­lui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak.Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959).Bank Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960.Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.

Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta.Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu ba­nyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya).Menurut standard Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat lang­sung.Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat. Namun sejak diadakan pe­nandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indone­sia telah mulai dilibat­kan langsung dalam praktek perbank­an. Dalam perjanjian kerjasama tersebut telah disepakati untuk didirikan seba­nyak 2000 buah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal 25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000 sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200 juta rupiah.

Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah baru lagi.Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal 22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah).Alasan yang dikemukannya adalah karena fatwa tersebut diputuskan mela­lui perdebatan para ulama yang dikenal telah mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di kalangan ulama dan intelektual Muslim.Dari kubu yang tidak setuju, muncullah pernyataan dari Dekan Fakul­tas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly.Ia berkata bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seha­rusnya bank yang Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau menandaskan bahwa sam­pai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di Indonesia.Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan. “Akibatnya, umat Islam terje­rat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”, celanya.

Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas atas fatwa ini.Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka.Sebab, menurut mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama modernis di negeri ini?Sesuaikah pendapat mereka dengan ketentuan syara’?Dapatkah pendapat mereka diteri­ma?Lebih jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut muj­tahid atau lebih baik disebut sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank.Sebab, secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan kre­dit.Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan me­mungut bunga melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit).Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan usaha bank.

Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama moder­nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka.Ada segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut dipandang seba­gai riba.Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank), tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomi­an seka­rang ini adalah riba.Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan.Akan tetapi banyak orang yang tertarik kepada sistem perekono­mian orang Yahudi yang saat ini menguasai perekonomian dunia.Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersi­fat daru­rat yang tidak mungkin dapat dielakkan.Lantas mereka mena’wilkan dan membahas makna riba.Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi tentang keharamannya.Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak ten­tulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba.(Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba juga.

Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis.Mereka me­mandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia berganda. Menurut beliau, riba yang sedi­kit dan yang tidak membawa kepada berganda, maka itu bo­leh.Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang, bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.

Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga kon­sumtif yang dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak terdapat unsur pengania­yaan. Adapun jika bunga konsumtif itu di­pungut oleh lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, prak­tek tersebut memberikan kemungkinan ada­nya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama warga masya­rakat, meng­ingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk dirinya sendiri.Adapun jika bunga terse­but dipungut dari orang yang meminjam untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka tidaklah salah dan tidak ada keharam­an padanya.

Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difat­wakan NU via Abdurrahman wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman Singodi­mejo, dan lain-lain.

Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan bahwa kalau transaksi kredit dilaku­kan dengan prinsip perdagangan (tijarah), maka hal terse­but dihalalkan.Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu digantikan dengan mekanisme per­dagangan yang dihalalkan.

Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin ke dalam ke­giatan perbankan.Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka terhadap praktek riba terse­but sama halnya dengan kebencian mereka memakan daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itu­lah fakta tentang keadaan umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap riba (bunga) bank.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar.Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim.Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rang­kaian ayat-ayat terse­but, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, ter­masuklah di antaranya riba (bunga) bank:
“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal­kan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se­belum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (meng­ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
“Demi Allah, orang-orang yang memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepa­la Negara Islam), maka si Imam harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib diperangi”.
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang, materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima tambahan tersebut”.
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan (bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu, beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum Muslimin. Sabda Rasulullah saw:
“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah saw:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqa­rah tersebut isinya bersifat umum, yakni hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun ter­sembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, kon­sumtif maupun produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
“Lafazh umum akan tetap bersifat umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang mengecualikannya)”.
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (mi­salnya riba produktif), dan atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat ganda, konsum­tif, riba lintah darat).Dengan demikian, telah jelas bagi kita bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis sampai bera­ni menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani mem­beda-bedakan halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba.Tidak ada satupun illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan per­bankan yang berlandaskan kepada aktivitas riba sudah mera­jalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
“Bila muncul perzinaan dan berbagai jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah meng­abaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas; Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelek­tual dan ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwe­nang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa, apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam.Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu.Sebab, manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun.Ia harus tunduk kepada hukum Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelek­tual dan ulama modernis yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada ‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
“Mereka mengangkat pendeta-pendeta dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu: Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan” (QS At Taubah : 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
“Kami tidak menyembah mereka (para Rahib dan Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya mereka telah menghalalkan apa yang telah dahulu diharamkan, mengharam­kan apa yang telah dihalalkan, lalu kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka” (HR Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya.Saksikanlah !
[Sumber: www.faridm.com ]


IBADAH QURBAN
Andri Ismail, MA

Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS.6:162)
Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban
Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”.(H.R. Tirmidzi).
Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebih mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha“(H.R. DaruQutni).

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama.
Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat. Ada yang mengatakan hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan dan ada pula yang mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad (ditekankan). Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan ini dengan menasehatkan, “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yang terdiri dari onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B… karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan, “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).
Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” maksudnya adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, dst.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Wallahu a’lam.


Minggu, 27 Januari 2013



Metode  Tilawah, Tazkiyah dan Ta’lim yang dilaksanakan Rasulullah SAW dalam tahapan Dakwah dan Tarbiyah adalah metode Rabbaniyah yang merupakan kunci dalam merubah dan membentuk pribadi muslim. Manhaj dakwah dan Tarbiyah yang mesti ditempuh dan dipahami dengan baik bagi setiap pribadi muslim, para pendakwah dan pendidik dalam membentuk generasi terbaik sebagaimana yang telah dihasilkan Rasulullah SAW.

Buku ini mengupas secara tuntas dan lugas metode, sasaran dan langkah-langkah , serta mengungkap rahasia  yang tekandung di dalam tahapan Dakwah dan Tarbiyah Rasulullah SAW. Sehingga para pembaca akan dapat memahami karakter Islam sebagaimana di amalkan para sahabat yang telah diajarkan Rasulullah SAW.

Rabu, 16 Januari 2013


BAGAIMANA MELAKUKAN PERUBAHAN



Sungguh banyak keistimewaan Islam yang mesti digali dengan baik dan konsisten oleh umat Islam. Rasulullah SAW berhasil merubah suatu masyarakat jahiliyah ke pada masyarakat Islamiyah dalam waktu yang relative singkat.

Boleh jadi karena adanya Rasulullah SAW Sang pemimpin dan penuntun yang hadir di tengah mereka. Yang hadir mengarahkan mereka dengan satunya kata dan perbuatan. 
Namun lebih dari semua itu Rasulullah SAW dibimbing langsung oleh Allah SWT dengan system yang sangat sempurna dalam melakukan perubahan.

Itulah yang harus digali dan diteladani oleh para pengusung perubahan umat di akhir zaman ini. Bukankah Umar bin Khattab mengatakan : “Bahwa kita akan mulia dengan mengamalkan Islam dan akan hina dengan meninggalkannya”.
Maka salah satu bentuk nyata dalam mewujudkan kemuliaan itu adalah dengan mengikuti jejak Rasulullah dalam melakukan perubahan terhadap generasi  sahabat di awal kemunculan Islam.

 Metode itu dikenal dengan metoda Tilawah, Tazkiyah dan ta’lim.  Metode inilah yang dikupas secara tuntas dan lugas dalam buku BERGURU PADA RASULULLAH SAW (Penjelasan Dakwah dan Tarbiyah Rasulullah SAW dalam Tahapan Tilawah, Tazkiyah dan Ta’lim).

Rabu, 02 Januari 2013


Penerbitan Buku Ke- 2
MENGISLAMKAN PEMIKIRAN ORANG ISLAM
Oleh: Andri Ismail, MA

Peperangan Pemikiran atau yang dikenal dengan ghazwul Fikri terus berlansung ditengah arus  globalisasi dan modernisasi, Umat Islam dibuat terpana dengan munculnya berbagai bentuk pemikiran  yang berbungkus kemajuan dan modernisasi, namun didalamnya terdapat virus yang berbahaya yang berusaha menggerogoti ajaran Islam  dan mengancam eksistensi  keImanan seorang Muslim.
Akal disamping karunia Allah yang paling besar, juga amanah yang mesti ditempatkan sesuai fitrah penciptaannya, yakni untuk memahami wahyu Allah sebagai rujukan utama dalam mengabdikan diri kepada Allah, namun jika akal tidak mampu mengatasi godaan dan dorongan hawa nafsu yang selalu mendorong manusia menjadi makhluk rendah dalam pandangan Allah, maka akal manusia juga bisa sebagai alat perusak, penghancur peradaban manusia.
Syahadatain  adalah pondasi dasar bagi seorang muslim, yang akan merubahan seseorang secara totalitas, kalimah ini berfungsi sebagai ikrar kemerdekakan dari semua keterpasungan kejahiliyahan, menuju keterikatan Ilahiyah, Hal itu direalisasikan dengan memposisikan Al-Quran sebagai titah Allah yang menembus qalbu, fikrah, dan  menggerakan anggota tubuh untuk mengamalkannya. Sehingga beragama tidak hanya menjadi sekedar kesenangan rohani, kajian ilmiah, apatah lagi sekedar menyelami keindahannya semata.
Maka Allah memerintahkan umat Islam untuk berislam dengan “Kafah”, yang memberikan pengertian bahwa berIslam mesti menyerahkan semua potensi fitrah manusia yang harus tunduk dibawah aturan Islam, itu artinya fikrah (cara berfikir), syu’ur (cara merasa), amaliyah (tingkah laku)  tunduk dan hanya diperuntukan untuk pengabdian kepada Allah dalam garis yang telah ditetapkan dalam aturan Islam.
Dari paparan diatas dapat dimengerti bahwa memahami dasar-dasar pemikiran Islam merupakan prinsip-prinsip aqidah seorang muslim mutlak dipahami setiap pribadi muslim.
Prinsip-prinsip dasar pemikiran itulah yang dibahas secara lugas dan tuntas dalam buku ini. Bagi anda yang mementingkan kebahagiaan akhirat dan takut akan virus penerbat fitnah, penghancur aqidah, perlu membaca buku ini.


Penerbitan Buku Perdana:

BERGURU PADA RASULULLAH SAW
Penjelasan Dakwah dan Tarbiyah Rasulullah dalam tahapan Tilawah, Tazkiyah dan Ta'lim

Oleh: Andri Ismail, MA

Berbagai cara dan metode telah dilakukan untuk dapat membangun kembali generasi muslim, agar berada di posisi segaimana masa kejayaannya. Namun metode-metode hasil pemikiran manusia itu hanya mampu menghasilkan manusia yang berilmu pengetahuan, tetapi masih jauh dari pengamalan, apalagi berkorban dan memperjuangankan Islam sesuai dengan pemahamannya.

Berbeda jauh dengan Rasulullah SAW, peradaban Jahiliyah yang rusak dan penuh dengan kebejatan moral. Rasulullah SAW dalam masa yang sangat relative pendek mampu melahirkan generasi terbaik, yang tidak hanya cerdas dalam menyikapi perubahan sosial dengan tuntunan wahyu Ilahiyah, namun juga siap mengorbankan setiap potensi yang ada dalam dirinya untuk memperjuangnkan pemahaman Islam yang dipahaminya. Itu artinya para ilmuan Islam tidak hanya membentuk otak tapi mampu membentuk karakter Islam yang sangat ideal.

Maka tidak ada jalan lain bagi para pemerhati perkembangan Islam dan pembentuk masyarakat Islami, selain merujuk kepada metode yang telah di jalani Rasulullah SAW. Mulai dari memahamkan Bahwa Islam adalah Cahaya kehidupan, proses tilawah sebagai pembeda manusia mukmin dan kafir, tazkiyah yang membersihkan karakteristik jahiliyah menuju Islamiyah, dari tazkiyah Aqidah sebagai pondasi dasar ajaran, tazkiyah akhlaq sebagai peletakkan dasar untuk menilai baik dan buruk, dan tazkiyah amwal sebagai peletakkan oreantasi hidup seorang mukmin, sampai kepada pengenalan jati diri manusia dan harkat martabat manusia. Sehingga diharapkan dia mengerti akan tujuan penciptaannya dan tugas hidupnya di dunia ini.

Pemahaman dasar prinsip-prinsp itulah yang dibahas dalam buku ini. Selamat membaca.

Senin, 21 November 2011

Life is a struggle


Life is a struggle

A Muslim believes that life in this world is to work, and the results will be accounted forlater Hereafter, it means the mind of every Muslim in his life he had to deliver the best in him, so he can obtain good results later Hereafter, not a good Muslim, expect only good results but do not want to work well.
Besides the work, it must fit the rules, because the Prophet Muhammad was sent to show you how to work well, so the work that led to good results, a good job, if done in an improper way, it will not produce the good. Therefore if you want to get good results, workwell and do it the right way as it has promoted the Prophet Muhammed.
Read also a happy family

Minggu, 06 November 2011

TAKING CARE OF YOUR COMPUTER


TAKING CARE OF YOUR COMPUTER
by Abu Najmah Khairiyah

Tweak for Windows Operating Systems make more agile WINDOWSOperating system like windows also require health care, but the difference between your windows operating system maintenance, it can be done with the help of software ketiga.Mengapa the windows need to care? Yes because after a long time we used it for a wide variety of multimedia interests, work, play games, internet etc. was, of course, we frequently install or uninstall applications, files downloaded from the internet that a lot of produce history and junk files, making it a bit at least make our computer becomes slow because it must read the files they will be when bootingnya, especially the remnantsregistry of applications we've ever plug is still there and sometimes even still aktif.Disinilah necessary applications to tweak your windows operating system, to clean registry remnants, discard the junk files, tidying the files on my hard drive, and even shut down the program that is not required at system start-up, so expect your windows system to work more optimal.Disini I include some tweaks Windows applications are very useful, there is even a very complete and its free to use forever the TweakNow PowerPack 2009, I personally recommend this to you, now up to you to make choices included a brief guide anda.Juga enter the respective applications that I pack in winrar file, congratulations to download, hopefully you are satisfied!
1.Advanced Registry Optimizer 2008 V5.3This application may fix some common problems on Windows operating systems that often occur as the internet connection suddenly slows down, delete the application correctly, the slower PC performance and others. Website: http://www.sammsoft.com Specifications: Windows 2000/XP/Vista
2.Fresh UI 8:33Fresh UI is the utility that can configure a avg optimization of the Windows operating system in order to appear more fresh. Comes with hundreds of important tools such as Customize UI (User Interface), optimizing system settings, hardware opyimasi and others.Website: http://www.freshdevices.com/License: FreewareSpecifications: Windows 98/ME/2000/XP/Vista

Sabtu, 05 November 2011

Muslim family


Muslim Household
By: Abu Najmah Khairiyah


As to whether the form of our family? Understandably, some say my my paradise. But, not a little to say my house like hell. Or, just bland. There was no sense that we have a family.Whatever form our family it is the result of a combination of three constituent factors. The third factor is the paradigm that we have about the family, the competence of all members of our family in building a family, and what kind of activities that exist in our family.
If in our paradigm is that a happy family who wallow property, then our motivation in the family is mengkapitasisasi wealth. So, we will look for a wife or husband and only child of a rich future in-laws. Center of our attention is the increase in family wealth.For the paradigm of a Muslim family comes from the motivation that the family is to worship God, to maintain personal purity, and charity realize that family is part of a movement to uphold the laws of God on earth. Thus, the center of attention in a family is to improve the quality ruhiyah, fikriyah, nafsiyah (emotional psychological), jasadiyah, and socialization of every member of his family.
Therefore, building a family sakinah mawadah wa Rahmah (Samara) is a target to be achieved in forming a Muslim family. In Samara's family that we would give birth to a private Islamic current and future.So it is very important for a Muslim to build competencies to build a family. What is a competence of a family? Competence menage is all the knowledge, skills, and basic attitudes that must be owned that one can successfully build a strong domestic base that became the rule of Islamic values ​​in society. So no wonder the Prophet. tells us to be very clever to choose a spouse. Do not just choose.
Abi Hurairah r.a. said, that the Messenger of Allah. has said, "A woman married for four cases: because of his wealth, because of his descendants, because of her beauty, and because of his religion. Blessed are those who marry a woman because of her religion, and lost the person who married a woman just because of wealth, beauty, and his descendants. "(Narrated by Bukhari and Muslim)Abdillah bin Amrin r.a. said, that Rasu-lullah saw. has said, "Do not marry a woman only for her beauty, because beauty is in time will be lost. You shall not marry a woman just because of his wealth, because wealth may make arrogant. But marry a woman because of her religion. For a woman that ugly anymore black slave who has a religious dark (strong in religion) is better than a free woman again pretty rich, but not religious. "(Narrated by Ibn Majah).
Ibn Abbas r.a. said, that the Holy Prophet. has said, "Four cases, whoever had it meant he got the happiness of the world and the hereafter: the heart is always grateful, always verbal dhikr, the body gets impatient dikala disaster, and a wife who could guard her honor and her husband can keep the treasure." (HR . Thabrani in the book Al-Kabir and Al-Ausath, being sanad in one and two is good history).
Keshalihan ourselves and our spouse is the family forming the basis of capital Samara. As to whether the family Samara? The family with the following characteristics:
1. Families built by husband and wife are righteous.2. Families whose members have the awareness to keep the principles and norms of Islam.3. Families that encourage all members to follow Islamic fikrah.4. Families whose family members are involved in the activities of worship and preaching, in any form and scale.5. The family guarding the civilized manners of Islam in all sides of domestic life.6. Families whose members carry out the obligations and rights of each.7. Families are good in implementing tarbiyatul aulad (process of educating the children).8. Good family in mentarbiyah khadimah (educate helpers).

And among the signs of His power is that He created for you wives from jenismu own, so you tend to feel peaceful and him, and made him among you a sense of love and affection.Verily in this is truly there are signs for those who think. [QS. Rum (30): 21]
For what God gave to Samara Muslim couples? As the capital to achieve happiness. Is not the purpose of our life as a human being is to obtain happiness? For a Muslim, there are three levels of happiness to be achieved in accordance with QS. Al-Baqarah (2) paragraph 201.And among them there are people who pray, "Our Lord, grant us good in this world and good in the Hereafter and save us from the punishment of hell"That's the best of a Muslim prayer. We aspire to achieve happiness in the world. When leaving the world, we get happiness in the hereafter. What is meant by al-hasanah (goodness) in the afterlife is heaven. But, there are people who go to heaven and there are people who cleaned his sins in hell and then go to heaven. Well, obsession is the highest we wa qinaa adzaaban true, untouched paradise with the fire of hell first. Because, this is the real success for himself a believer.
Every soul shall taste death. And only on the day of Resurrection shall you be paid your wages. Whoever kept out of hell and put in heaven, then indeed he has been lucky. Life of this world is nothing but a deceptive pleasure. [QS. Ali Imran (3): 185]
Therefore, prayer rabbanaa atinaa fiiddunya hasanah ... must be the greatness that is always hum by every Muslim throughout his life in the world. When a Muslim and Muslim marriage, the symbols are transformed into: "O ye who believe, guard yourselves and your families from hellfire which fuel is men and stones; guardian angels who are rude, loud, and do not disobey Allah in what which he commanded them and always do what they're told. "(Surat at-Tahrim (66): 6)
This is the fundamental duty of a head of household: keeping none of his family members touched by the fire of hell. To show that this task is very important, God Almighty. visualize how the enormity of hell and uncomfortable people who enter into it. In fact, people who go to hell into fuel. Treated rough and hard. In fact, we never pleased if our wives harassed people on the street, we get angry when our children hurt people, we do not want our family members uncomfortable due to heat or rain. That form of our affection to them.Supposedly, the form of affection is also about their fate in the hereafter. We do not want one of our family members touched by the fire of hell.
This formidable task would not be borne by the householder himself without any mutual desire of each family member. That is, it would be easier if a husband married a Muslim who had a vision in common: both want to enter Paradise without being touched by the fire of hell. This is one reason that we should not be long in choosing a life partner.
Therefore, the relationship of husband and wife, parent and child, is the relationship of mutual help. Each other mutual help so as not touched by the fire of hell. "And those who believe that men and women, some of them (are) be a helper for some others. they asked (to do) that ma'ruf, preventing it from being evil, establishing prayers, practice regular charity and they obey Allah and His Messenger. they would be given the grace by God, Allah is Mighty, Wise. "[QS. At-Tawbah (9): 71]
Please help. That's the key word pairs Samara in managing the family. Husband and wife will share the roles and responsibilities in managing their family. What a beautiful picture of the couple are like this. Her husband was a full sense of responsibility, his wife was able to keep yourself and put yourself. "The man is a leader for women, because Allah has preferred some of their (male) over others (women), and because they (men) have been spend of their property. Because it's the woman who is a devout shalihah longer maintain themselves to God when his absence, because God has preserved them. "[QS. An-Nisa '(4): 34]Married couples who like it are well aware that the family should be managed as an organization. Is not the family is the smallest unit in the community organizational structure?Is not family miniature a country? So, why do so many families go without adequate organization?
If we believe that the family is an institution, then the institution should be organized. There is no leader-led. The bond between leader and led is the bond of cooperation.Cooperation must have measurable objectives. And objectives to be achieved must know how to achieve it. That means, how achievements should be planned. Each new plan can be successful if a strong diiringin (azzam).And one secret of success is the realization of a plan when the plan was made with the principle of shura. The higher the level of participation, the higher the potential success of that goal is achieved. This is one secret of the Prophet. manage the companions.Because the Prophet. besides berlemah-soft, they also took an active role in the deliberations to make strategic plans (see QS. Ali Imran (3): 159].That is, the family also will successfully reach its goals if you apply the principle of shura in its planning. In fact, for the affairs of weaning (mother stopped giving milk) must disyurakan. This command of Allah. Please refer to QS. Al-Baqarah (2) paragraph 233.So, if you want no one family was touched by the fire of hell, we must plan for it. Set this as our family's vision. Then, breakdown in order to be a step in the applicative. If we are detailed, some will be like this.The vision of our families:None of the family members touched by the fire of hell و قنا عذاب النارThe mission of our families:1. Achieve the degree of real piety التقوى حق تقاته))2. Getting a noble life or martyrdom عيش كريما أو مت شهيد))Strategies to achieve the vision and mission of our families:1. Each family member to follow tarbiyah (education) in the form of recitations of the Quran, there is a process tazkiyah (self cleaning), and taklim.2. Each family member to practice until the degree of charity.3. Each family member FII sabilillah preaching and jihad.4. There are family members who become leaders in the community (verb istikhlafu Ardhi).Policy directions of our families:1. All members of our families have tertarbiyah.2. Each family member must have excellent personal worship schedule, both ritually and socially.3. In jama'i (together), the family must have a schedule of worship leading, both ritual and social.4. Must have a propaganda agenda in the family.5. Must have a propaganda agenda in to the surrounding community.6. Bringing the family atmosphere that supports the achievement of the vision and mission of the family.7. Educate each family member to achieve quality as a leader of the family.8. Provide facilities and infrastructure to support the achievement of the vision and mission of the family.